Auditor Syariah Penjaga Kemashlahatan
Kebutuhan mengenai jumlah Auditor syariah sekarang ini sudah tidak bisa di pungkiri lagi. Karena sekarang ini banyak lembaga keuangan yang mulai menyadari bahwa bisnis di bidang syariah merupakan prospek yang terlihat menjanjikan. Banyak dari mereka sudah mulai mencoba transaksi syariah di masukan dalam kegiatan perekonomianya guna meningkatkan keuntungan dan kepercayaan dari masyarakat.
Bendahara DSN Nadratuzzaman Hosen menyebutkan sudah ada beberapa bidang usaha yang mempunyai sertifikasi syariah. Ada 39 sertifikat yang dikeluarkan untuk perbankan syariah, 64 sertifikat untuk asuransi syariah, dan 49 sertifikat bagi pembiayaan seperti multifinance. Lalu ada 10 sertifikat ditujukan bagi koperasi jasa keuangan syariah, 40 sertifikat untuk perusahaan pasar modal syariah, 26 sertifikat untuk lembaga bisnis lainnya, dan 8 sertifikat usaha wisata syariah. Dan bisnis lain itu seperti bengkel syariah atau MLM syariah. Pengurusanya juga relative cepat yaitu paling lama sekitar satu minggu. Biayanya pun juga relative murah hanya sekitar 3-5 juta tergantung pada tingkatan bintang pada hotel dan menu yang di sajikan. Bahkan kemudahannya bukan itu saja kedepanya sertifikasi halal dan sertifikasi syariah akan di buat satu pintu sehingga akan lebih memudahkan para pengusaha untuk mengembangkan usahanya pada bidang syariah.
Di balik banyaknya kemudahan yang memudahkan para pengusaha dan perkembangan entitas syariah membuat tugas auditor syariah semakin di butuhkan. Dimana pada bidang pengawasan di pegang oleh DSN(Dewan Syariah Nasional) dan di lanjutkan kepada Dewan Pengawas Syariah(DPS) dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dan aturan syariah dalam operasional kegiatannya dan pelaporannya sesuai konsep Entitas Syariah serta sesuai prinsip akuntansi bertema umum. Dalam hal ini,Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang utama dalam pengendalian dalam aspek syariah dan auditor syariah memiliki peran utama dalam menguji (examination) penyajian laporan keuangan yang fair . Menurut Adiwarman A Karim sebagai pengamat ekonomi syariah menyatakan untuk saat ini keberadaan para auditor syariah tak bisa ditawar-tawar lagi. “Dalam mengaudit lembaga keuangan syariah, para auditor melihat tentang laporan keuangan dalam bentuk keuangan syariah, “Dengan adanya auditor syariah, ke depan lembaga keuangan syariah akan lebih transparan dan lebih baik,” Ini Menunjukan bahwa sekarang ini kebutuhan tentang auditor syariah sudah tidak di pungkiri lagi. Sertifikasi untuk auditor syariah merupakan hal yang sangat di butuhkan, jika entitas syariah di audit oleh auditor yang tidak memahami syariah atau belum mendapat sertifikasi syariah ,maka akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atas kepatuhan syariah pada entitas syariah yang di audit oleh auditor yang belum bersertifikasi.
Sertifikasi merupakan sarana untuk menunjukan kemampuan dan kualitas dari seorang auditor di bidang auditing syariah. Tujuan utama dari sertifikasi audit adalah untuk menguji apakah kualitas ,proses, dan kegiatan yang ada memenuhi persyaratan standart(Poksinka dkk.,2006). Sertifikasi syariah untuk auditor lebih sekedar sebagai bukti pengetahuan dan prestasi mereka, ini juga menjadi jaminan kepada para pemangku kepentingan bahwa auditor syariah yang profesional dapat memenuhi dan menangani keadaan di masa mendatang.
Sertifikasi merupakan sarana untuk menunjukan kemampuan dan kualitas dari seorang auditor di bidang auditing syariah. Tujuan utama dari sertifikasi audit adalah untuk menguji apakah kualitas ,proses, dan kegiatan yang ada memenuhi persyaratan standart(Poksinka dkk.,2006). Sertifikasi syariah untuk auditor lebih sekedar sebagai bukti pengetahuan dan prestasi mereka, ini juga menjadi jaminan kepada para pemangku kepentingan bahwa auditor syariah yang profesional dapat memenuhi dan menangani keadaan di masa mendatang.
Kebutuhan mengenai auditor bersertifikasi syariah di indonesia merupakan kebutuhan mendesak karena Amelia dkk mencatat, sekarang ini hanya 2 (dua) perguruan tinggi yang memiliki program studi akuntansi syariah dan 3 (tiga) di level konsentrasi. Sedangkan di level profesi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) baru memberikan gelar SAS (Sertifikasi Akuntansi Syariah) kepada 49 (empat puluh sembilan) orang se Indonesia. Dan jika kita lihat pada sisi pengawasan yang di pegang oleh DSN/DPS pada kondisi di lapangan masih ada seorang DPS yang menjabat di 3-4 LKS, dan juga masih adanya anggota DPS yang merupakan anggota dari DSN(Dewan Syariah Nasional) yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan dalam memutuskan sebuah keputusan.
Padahal peran DPS dan Auditor bersertifikasi syariah sangat krusial karena berkaitan langsung dengan baik-buruknya perusahaan atau Good Corporate Governance(GCG). Dalam Islam sendiri GCG merupakan hal yang penting karena mencerminkan prinsip Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan(kemashlahatan) yang sudah mencakup kepada akhlak pribadi seorang muslim dalam aktifitas keseharianya. Pemenuhan prinsip syariah dalam perusahaan merupakan elemen yang membedakan ekonomi Islam dengan konvensional. GCG dalam perspektif islam yang menggunakan prinsip-prinsip syariah menjadikan konsep GCG syariah menjadi lebih luas dari pada GCG konvensional .Dalam Islam kepentingan utama yang lebih utama adalah penjagaan Islam itu sendiri, sesuai dengan tujuan dan misi pembentukan entitas syariah itu sendiri yaitu terwujudnya kemashlahatan dalam bingkai “maqasid al-syari'ah“ (Yaacob & Donglah, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar